Bagian Administrasi Pembangunan

LANDASAN HUKUM

Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kota Ambon  dibentuk dengan Landasan Hukum :

Peraturan Walikota (PERWALI) No.1 Tahun 2021 tentang :Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kota Ambon mempunyai tugas :

  1. Penyiapan pengkoordinasian Perumusan Kebijakan Daerah;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kebijakan Daerah di bidang penyusunan program;
  4. Pengendalian program dan Evaluasi dan Pelaporan.

Fungsi

Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kota Ambon dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  4. Penyusunan rencana program kerja dan anggaran, pengelolaan kepegawaian aparatur sipil Negara, urusan rumah tangga dan tatausaha Bagian Adminsitrasi Pembangunan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

MAKLUMAT PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN

SOP MONITORING EVALUASI

Comments are closed.